Banyak Warga Makassar Belum Tahu Instruksi Pengibaran Merah Putih Sebulan Penuh

Antara
Bocah merayakan HUT RI saat 17 Agustus. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Banyak warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku tidak tahu instruksi pengibaran Bendera Merah Putih sebagai bagian dari peringatan HUT RI ke-75 selama sebulan penuh. Hiruk pikuk perayaan hari kemerdekaan tidak terlihat di daerah tersebut.

Pantauan di sejumlah jalan protokol dan gang permukiman warga, belum ada yang mengibarkan Bendera Merah Putih. Warga pun mengaku tidak tahu ada aturan baru yang mewajibkan pengibaran bendera selama satu bulan penuh.

Seorang warga Jalan Sabutung Baru Makassar, Muhlis mengatakan, sejauh ini memang belum ada warga yang mengibarkan bendera merah putih. Sebab biasanya warga mulai menaikkan bendera pada tanggal 10 Agustus nanti.

"Belum tahu saya. Karena memang tahun-tahun sebelumnya itu nanti di tanggal 10 baru dinaikkan," kata Muhlis di Kota Makassar, Sulsel, Senin (3/8/2020) kemarin.

Menurut dia, kalau aturan ini disosialisasikan dengan baik, pasti warga banyak yang sudah memasang bendera. Namun selama ini dia belum mendapati rumah atau jalan-jalan dihiasi umbul-umbul Hari Kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus nanti.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
22 jam lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal