Ikut Tarkam, 2 WNA asal Ghana Ditangkap Petugas Imigrasi Pare-Pare

Okezone
Konferensi pers Kantor Imigrasi Pare-Pare soal penangkapan WN Ghana yang menyalahgunakan visa kunjungan. (Foto: Okezone/Herman Amiruddin)

MAKASSAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Ghana yaitu Ephson Edward (26) dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli (16) diamankan petugas Imigrasi Parepare, Sulawesi Selatan saat mengikuti pertandingan sepakbola antarkampung. Keduanya diamankan lantaran diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kedua WNA itu memperkuat salah satu tim saat pertandingan sepak bola antara Garuda FC vs Tunra FC dalam ajang Bupati Cup Barru 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tiga warga negara asing yang ikut serta di salah satu klub bola. Ketiga WNA itu bermain sepakbola di GOR Andi Majjaraeng, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

"Kami sebelumnya mendapat informasi terkait adanya warga negara asing yang ikut serta dalam Ajang Bupati Cup Barru yang diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian. Petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan," kata Noer, Rabu (5/12/2018).


Saat didatangi, petugas melihat ada tiga WNA yang bermain di salah satu klub. Setelah pertandingan usai, pertugas Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan pihak manajer Garuda FC untuk memeriksa dokumen masing-masing WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, dua warga negara Ghana diketahui melakukan tindak pidana keimigrasian. Sementara satunya merupakan Warga Negara Solomon yang merupakan pemegang KITAS dan hanya bermain untuk hiburan.

"Kedua WNA asal Ghana ini menyalahgunakan izin tinggal mereka menggunakan visa bebas kunjungan yang harusnya untuk berwisata namun digunakan untuk mencari nafkah," ujar Noer.

Kedua WN Ghana melakukan tindak pidana Keimigrasian, karena yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan). "Sementara kedua WNA tersebut melakukan aktivitas lain sesuai dengan Pasal 122 ayat I Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," katanya.

Setiap pertandingan WNA tersebut dibayar sebesar Rp800.000 hingga Rp2 juta, dan dapat bonus jika berhasil mencetak gol atau tim yang dibelanya meraih kemenangan. Rencananya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan mendeportasi keduanya pada Sabtu, 8 Desember 2018.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal