Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 1,5 Tahun, Kakek Tiri Ungkap Tak Menyesal

Sulaiman Nai
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

JENEPONTO, iNews.id – Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan kakek tiribocah (1,5) sebagai tersangkapelecehan seksual. Pelaku yang berinisial H diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang baru berusia 1,5 tahun.

Penetapan ini setelah Polres Jeneponto pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. 

Sebelumnya H sempat diamankan di Mapolres Jeneponto agar tidak menjadi sasaran amukan massa. Namun H belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan introgasi dan adanya beberapa bukti kuat.

Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukannnya di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku memasukkan jari tangannya saat sang bayi korban itu sedang dimandikan menggunakan sabun.

Meski telah berbuat cabul, pelaku tak merasa ada penyesalan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

9 hari lalu

Ngeri! Bocah Ditekam Buaya Saat Mandi di Sungai Budong-Budong, Korban Diseret ke Tengah

22 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

27 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

27 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal