Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Ditetapkan Tersangka

Erwin Eka Pratama
Joki vaksin Covid-19 di Pinrang, Sulawesi Selatan, Abdul Rahim ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: iNews/Erwin Eka Pratama)

PINRANG, iNews.id - Polisi menetapkan joki vaksin Covid-19 di PinrangSulawesi Selatan, Abdul Rahim sebagai tersangka. Dia dinilai menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Abdul Rahim menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polres Pinrang, Rabu (29/12/2021). Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan para saksi.

Usai pemeriksaan, Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi.

Abdul Rahim dijerat pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kendati menjadi tersangka, Abdul Rahim hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

"Tidak kita tahan karena ancaman pidana hanya satu tahun," tuturnya.

Abdul Rahim membuat geger Pinrang karena mengaku 17 kali disuntik vaksin Covid-19. Dia menjadi joki vaksinasi 15 orang sejak Oktober hingga Desember dengan imbalan sejumlah uang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

9 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

28 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

30 hari lalu

Buaya Berkeliaran di Sawah Warga Wajo, Petani Nyaris Injak Langsung Loncat

31 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal