Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang Mengaku Nabi ke-26 Jadi Buronan Polisi

iNews.id
YouTuber Jozeph Paul Zhang. (Foto: iNews.id).

MAKASSAR, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. YouTuber tersebut kini berstatus buronan polisi.

"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph dianggap telah melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Jozeph Paul Zhang sendiri terdeteksi berada di Jerman. Karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol. 

Dia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph sendiri telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang melalui konten YouTube-nya dianggap telah melecehkan agama Islam. Dia juga mengaku sebagai nabi ke-26.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Kawanan Copet Diamuk Bobotoh saat Beraksi di Masak Besar Bobon Santoso

57 tahun lalu

YouTuber Rudi Simamora Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal