Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Puskesmas Bone Ditahan dan Terancam PTDH

Antara
Oknum polisi inisial AA pelaku pencabulan di Puskesmas Bone ditahan dan terancam pemecatan. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Polres Bone menahan oknum polisi inisial AA yang melakukan pencabulan di Puskesmas Bone. AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bone.

"Dikenakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, Jumat (17/3/2023).

Menurut Bobby, penindakan tegas terhadap oknum polisi inisial AA itu sesuai arahan Kapolres Bone.

Bobby mengatakan, penahanan dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan. Penyidik Satreskrim Polres Bone menetapkan AA sebagai sebagai tersangka pencabulan.

Sementara itu Kasi Propam Polres Bone, Iptu Akhyar menambahkan, AA akan menjalani sidang kode etik.  Dia terancam sanksi pemecatan sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka kasus pencabulan.

"Sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," kata Akhyar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

12 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

13 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

14 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

16 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal