Pakai Ijazah Palsu saat Pilkades, Kepala Desa di Jeneponto Ditetapkan Tersangka

Sulaiman Nai
ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

JENEPONTO, iNews.id - Polres Jeneponto menetapkan Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, berinisial MS, sebagai tersangka.

MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu. Penggunaan ijazah palsu ini dilakukan pada saat pencalonan Pemilihan Kepala Desa Pappalluang, pada Pilkades serentak 2021 lalu.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, lewat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Pappalluang, dalam perkara ini tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021," kata AKP Hambali.

Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jeneponto kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Profil Wakil Gubernur Babel Hellyana yang Diberhentikan Sementara terkait Kasus Ijazah

1 hari lalu

Gubernur Babel Ambil Alih Tugas Wagub usai Hellyana Diberhentikan Kasus Ijazah

1 hari lalu

Reaksi Wagub Babel Hellyana usai Diberhentikan Sementara terkait Dugaan Ijazah Palsu

13 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal