Pendaftaran Pernikahan Tutup, Masyarakat Sulsel Diimbau Dapat Menahan Diri

Sindonews
Muhammad Chaidir
Ilustrasi polisi meminta penyelenggara pernikahan membubarkan resepsi pernikahan terkait penyebaran Covid-19. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta dapat menahan diri melangsungkan pernikahan selama bulan Ramadan. Pendaftaran pernikahan akan tutup untuk sementara waktu.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Muhammad Nasir mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sesuai surat edaran (SE) No. P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.

"SE ini berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan selama masa pencegahan Covid-19," kata Nasir saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/4/2020).

SE ini berisi tentang protokol penanganan Covid-19 pada area publik di Lingkungan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. SE yang baru ditetapkan pada 2 April itu, sekaligus merubah SE sebelumnya yang ditetapkan pada 19 Maret 2020.

Meski pendaftaran pernikahan sudah ditutup, namun warga yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April, tetap dapat melangsungkan acara. Syaratnya hanya boleh melangsungkan akad nikah di KUA atau balai nikah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Tragis! Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras gegara Uang Rokok

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar, Getaran Terasa hingga Makassar

57 tahun lalu

Tabrakan Beruntun 3 Mobil di Jalan Hertasning Makassar, 1 Terguling

57 tahun lalu

Buka Jalan Ambulans, Driver Ojol di Makassar Malah Dianiaya Pengantar Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal