Pengadilan Niaga Makassar Jatuhkan Putusan Bangkrut pada Abu Tours

Antara
Nasabah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours and Travel meminta Abu Tours bertanggung jawab atas kerugian mereka. (Foto: Dok/iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar Budiansyah menjatuhkan putusan bangkrut atau pailit terhadap perusahaan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours and Travel. Majelis hakim selanjutnya menunjuk kurator yang akan mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur, yakni jamaah, agen dan mitra.

“Mengadili bahwa termohon penundaan kewajiban pembayaran utang, PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar Budiansyah di Makassar, Kamis (20/9/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh salah satu hakim anggota, Bambang Nurcahyono, pihak debitur PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) sebagai termohon, yakni PT Abu Tours dalam hal ini Muhammad Hamzah Mamba sebagai direktur utama, dan Nursyariah Mansyur selaku komisaris.

Bambang Nurcahyono mengatakan termohon tidak pernah memiliki itikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU. Selain itu, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Bambang, berdasarkan laporan hakim pengawas, tim pengurus telah menyurati pihak Abu Tours untuk membuat proposal perdamaian, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak Abu Tours.

“Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur,” katanya.

Sidang PKPU ini sudah berlangsung lebih dari 180 hari. Di mulai dari beberapa kali perpanjangan hingga pada akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan pailit eks biro perjalanan umrah bersama dua petingginya. Dengan kepailitan ini, majelis hakim pengadilan niaga telah menunjuk Tasman Gultom sebagai kurator yang nantinya akan mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur dalam hal ini jemaah, agen dan mitra.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

3 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

5 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

9 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal