PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Ini Pengecualiannya

Dita Angga
Ilustrasi ASN. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Dalam edaran tersebut, ASN juga dilarang mengajukan cuti pada tanggal yang telah ditetapkan.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021) hari ini.

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

3 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

3 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

4 hari lalu

Jenazah 3 ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang dan Toraja

25 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal