Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online Penganiaya Bayi di Makassar

Faisal Mustafa
Polisi tangkap penganiayaan bayi di Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online yang diduga menganiaya bayi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku bersembunyi di rumah temannya untuk menghindari kejaran polisi.

Pelaku berinisial MRP (21) diamankan di Jalan Pettarani II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021) sore tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap di rumah temannya, sesama pengemudi ojek online. Tadi malam sekitar pukul 23.50 WITA kami terima laporan," ujar Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Selasa (9/2/2021).

Dalam kasus ini, MRP diduga menganiaya bayi berusia 14 bulan (sebelumnya ditulis satu bulan), sehingga korban mengalami lebam dan terdapat luka gigitan di bagian tubuhnya.

Motifnya lantaran kesal korban kerap menangis dan rewel. Penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah kos Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang Makassar.

Pelaku memiliki hubungan asmara dengan ibu korban. Mereka tinggal bersama di rumah tersebut. Namun karena kasus penganiayaan ini, sang pacar melaporkan pelaku ke polisi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

4 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

6 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

6 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

6 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal