Prosedur Pesta Pernikahan di Makassar Akan Diatur dalam Perwali

Muhammad Arham Hamid
Protokol kesehatan saat acara pernikahan dengan konsep drive thru. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyiapkan satu peraturan yang menjadi pedoman pesta pernikahan warga. Nanti akan ada prosedur khusus dalam hajatan, baik di rumah maupun di gedung-gedung.

"Kita sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 53 Tahun 2020, salah satu poinnya mengatur protokol kesehatan di dalam ruangan, termasuk saat pesta pernikahan," kata Rudi di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/9/2020).

Meskipun nantinya pesta pernikahan sudah diizinkan, dia meminta penyelenggara acara harus memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan. Misal tidak ada kegiatan makan dan minum di tempat, karena harus membuka masker di dalam ruangan.

"Jika ada proses makan minum maka otomatis buka masker, apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak akan semakin rapat saat melakukan interaksi. Ini yang tidak kita inginkan," ujar dia.

Dia meminta, setidaknya setiap 30 orang diawasi satu petugas hotel, sehingga kegiatan dan aktivitas warga terpantau. Saat ada potensi pelanggaran protokol kesehatan, langsung ditegur.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
20 jam lalu

Antrean BBM Mengular hingga Ratusan Meter di Makassar, Sulsel Terapkan Ganjil Genap

2 hari lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

4 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

4 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal