Sanksi 4 Pejabat Pemkot Makassar Terjerat Narkoba Masih Tunggu Putusan Polisi

Ashari Prawira
Empat pejabat Pemkot Makassar diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba. Sebab menunggu adanya putusan dari penyidik kepolisian. 

Plt Sekretaris BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan, putusan dari polisi yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.

"Karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," kata Munandar di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/4/2021).

Sanksinya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia memastikan, akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, akan diberhentikan.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

"Paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

2 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal