Sanksi 4 Pejabat Pemkot Makassar Terjerat Narkoba Masih Tunggu Putusan Polisi

Ashari Prawira
Empat pejabat Pemkot Makassar diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba. Sebab menunggu adanya putusan dari penyidik kepolisian. 

Plt Sekretaris BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan, putusan dari polisi yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.

"Karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," kata Munandar di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/4/2021).

Sanksinya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia memastikan, akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, akan diberhentikan.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

"Paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal