Satpol PP Gerebek 2 Panti Pijat yang Beroperasi saat Darurat Covid-19

Antara
Penggerebekan Satpol PP Makassar di panti pijat saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Satpol PP menggerebek dua panti pijat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Pengelola diminta menutup pelayanan tamu untuk sementara waktu sampai batas yang tidak ditentukan.

Kedua panti pijat itu yakni New Valentine dan Pesona di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang. Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu (12/4/2020) terkait wabah virus corona di daerah tersebut.

Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, kedua panti pijat tersebut harus ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai masa darurat Covid-19 mereda dan tidak menerima tamu.

"Saat pemerintah genjar-gencarnya melarang orang berkumpul-kumpul, ditambah lagi ada surat edaran, pengusaha ini masih saja bandel membuka usaha panti pijatnya," kata Iman Hud di Kota Makassar, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, ada imbauan pemerintah soal social dan physical distancing. Sedangkan saat dipijat, terjadi sentuhan yang berpotensi menularkan virus corona, baik dari pekerja atau tamu.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

11 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

12 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

14 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

14 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal