Satpol PP Makassar Bongkar 500 Titik Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan

Abdullah Nicolha
Petugas Satpol PP Kota Makassar membongkar reklame karena melanggar aturan. (Abdullah Nicolha).

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 500 reklame ditertibkan anggota Satpol PP Makassar, Rabu (25/10/2023). Reklame berbagai ukuran dicopot paksa dan diturunkan karena melanggar. 

Selain tidak berizin, beberapa reklame juga dibongkar karena dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota. Selain itu penertiban juga dilakukan karena reklame yang terpasang tidak sesuai pada koridornya.

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan di seluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100-an personel gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucapnya.

Mantan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kebakaran 4 Rumah di Makassar, 1 Orang Ditemukan Tewas Terjebak Api

2 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

10 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

12 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

12 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal