Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

iNews TV
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menghadiri sidang hak angket yang digelar DPRD. (Foto: iNews)

GOWA, iNews.id - DPRD Kabupaten Gowa menggelar sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket secara terbuka di Gedung DPRD. Ada tiga agenda sidang, termasuk isu sensitif mengenai dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan konsultan politiknya.

Merespons bergulirnya sidang tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan tegas membantah berbagai tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya. Dia menilai ranah personalnya sengaja dipolitisasi. 

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengungkapkan, sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan anggota pansus. 

Dari total tersebut, 14 saksi dipastikan hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi kunci yang diperiksa di antaranya adalah mantan suami Bupati Gowa berinisial HA, serta mantan sopir pribadi bupati.

"Dari 15 saksi yang kami undang, 14 orang di antaranya telah hadir memenuhi panggilan pansus, termasuk mantan sopir bupati. Sejauh ini, keterangan yang diberikan oleh para saksi yang diperiksa memiliki substansi dan arah yang hampir sama," ujar Muhammad Kasim Sila, Jumat (26/6/2026).

Pansus Hak Angket menegaskan bahwa materi persidangan didasarkan pada usulan resmi yang telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Terdapat tiga klaster masalah yang diselidiki legislatif:

Pertama, penyalahgunaan wewenang terkait proses pengambilan keputusan pemberian beasiswa S3 kepada salah satu pegawai di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. 

Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis yang menguras anggaran daerah hingga mencapai Rp16 miliar, ketiga, dugaan perselingkuhan antara Bupati Gowa dengan konsultan politiknya. 

Didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan dirinya tetap menghormati langkah konstitusional dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh para anggota dewan melalui hak angket.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

57 tahun lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

57 tahun lalu

Ribuan Warga Kawal Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal