Sita Sertifikat Tanah Palsu, Polda Sulsel Digugat

Andi Deri Sunggu
Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Hasil tangkapan layar)

MAKASSAR, iNews.id- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat praperadilan oleh Ahmad Said (AS) lantaran menyita dokumen terkait dugaan sertifikat tanah palsu. Sidang perdana praperadilan telah digelar Senin (14/2/2022) di Pengadilan Negeri Makassar.

Hal ini bermula dari laporan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar kepada Polda Sulsel terkait adanya dokumen surat sertifikat yang diduga palsu yang dimiliki oleh penggugat.

Sidang perdana praperadilan tersebut dipimpin Hakim Ketua Franklin B Tamara di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Sidang perdana hanya berlangsung kurang dari 10 menit dengan agenda  pihak tergugat yakni Polda Sulsel menyetor materi pembelaannya ke majelis hakim dan kuasa hukum penggugat

“Kita tetap profesional menyikapi upaya hukum praperadilannya. Itu haknya. Nanti dalam persidangan lah. Ini baru pembukaan,” kata Kasubbid Binkum Polda Sulsel, Kompol Muhammad Tahir.

Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Azis Maskur mengatakan gugatan ini dilayangkan karena merasa ada pengambilan paksa.

“Ini perampasan hak asasi manusia. Sanksi dan bukti surat, semua akan kami persiapkan,” ujarnya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

7 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

7 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Diduga Overload, Polda Sulsel Periksa 21 Saksi

10 hari lalu

Update KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, 24 Korban Belum Ditemukan

18 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal