Tangkap Pelajar SMP Spesialis Pembobol Kios di Palopo, Polisi Cedera dan Harus Digendong

Nasruddin Rubak
Seorang polisi digendong rekannya karena cedera saat menangkap pelaku pencurian di kawasan pegunungan Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Palopo, Sulsel, Jumat (1/5/2020). (Foto: iNews/Nasruddin Rubak)

PALOPO, iNews.id – Pelajar SMP spesialis pencuri kios dan terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap petugas Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah sempat kabur saat diperiksa. Saat penangkapan pelaku yang bersembunyi di pegunungan, seorang polisi cedera dan harus digendong.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap setelah tiga hari buron usai kabur dari kantor polisi dengan cara melompat dari lantai dua. AR, pelajar SMP itu sebelumnya ditangkap karena terlibat aksi pencurian spesialis cungkil kios di 13 TKP.

Dalam proses pengembangan, AR diduga juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Takut kasusnya terbongkar, pelaku pun nekat melarikan diri. “Pelaku ditangkap kemarin setelah sempat kabur,” kata Ardy Yusuf di Palopo, Sabtu (2/5/2020).

Tim Loda-Loda Uttu, Unit Reskrim Polsek Wara bergerak cepat dan langsung menggerebek rumah orang tua dan rumah nenek pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur sebelum dikepung polisi. Setelah tiga hari dalam pengejaran, pelaku diketahui bersembunyi di puncak pegunungan Desa Tombang, Kecamatan Walenrang.

Proses penangkapan berjalan dramatis lantaran polisi harus berjibaku dan jatuh bangun melewati tanjakan terjal dan licin di tengah perkebunan warga. Bahkan, satu anggota polisi harus digendong oleh personel lainnya karena cedera serius usai tergelincir dan terjatuh di pegunungan.

“Memang pelaku ini bersembunyi agak jauh juga di pegunungan. Karena daerahnya terjal di sana, satu orang rekan kami terjatuh dan kakinya pincang sehingga harus digotong,” kata AKP Ardy Yusuf.

Polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Wara untuk dilakukan pengembangan. Saat ini, polisi mencari pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal