Terlibat Penipuan Umrah, Istri CEO Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Antara
Kantor Abu Tours di Makassar. (Foto: Okezone)

MAKASSAR, iNews.id - Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansyur dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang para jamaah umrahnya.

"Terdakwa dijerat Pasal 372, dan 378 KUHPidana atas penipuan, penggelapan, serta dan pencucian uang Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," sebut JPU, Tabrani saat sidang di pengadilan setempat, Rabu (10/10/2018).

Saat sidang berjalan, puluhan jamaah didominasi perempuan yang mengikuti proses sidang berteriak-teriak dan meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. "Perampok uang jamaah, haram kamu makan uang kami. Teganya kamu menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi dan keluargamu," teriak jamaah korban travel Abu Tours jamaah di tempat itu.

Nursyariah yang mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya tertunduk mendengarkan dakwaan. Jamaah juga meneriaki Penasehat Hukum terdakwa agar tidak membela terdakwa, karena uang yang digunakan membayarnya adalah uang jamaah.

Selain Nursyariah, mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours, Muhammad Kasim Sunusi juga mengikuti persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU juga didakwa 20 tahun hukum penjara. Kasim dikenakan Pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1, KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1, KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dirinya juga didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa Tabrani dalam dakwaannya menyatakan, Kasim dinyatakan turut bersama direktur utama Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba serta dua terdakwa Nursyariah Mansyur, dan Khairuddin M Latang melakukan penggelapan dan pencucian uang jamaah sebanyak 96.976 orang jamaah dengan total dana Rp1,2 triliun lebih.

"Jumlahnya, sebanyak 85.821 jamaah mengambil paket promo untuk diberangkatkan 2018, dan 10.110 orang jamaah pada 2019 serta 1.045 orang jamaah akan diberangkatan pada 2022, dengan total 96.976 orang, rata-rata umrah sembilan hari," paparnya.

Jaksa Tabrani juga menururkan bahwa Nursyariah berniat lalu mewujudkannya membeli beberapa aset Abu Tours memakai uang jamaah termasuk memecah uang jamaah dengan mentransferkan ke beberapa rekening agar tidak ketahuan.

Hamzah Mamba bersama mantan Komisaris Abu Tours Khairuddin M Latang, juga didakwa 20 tahun penjara. Para terdakwa penipuan, penggelapan dana jamaah umrah ini disidang secara terpisah atau split. Rencananya sidang lanjutan digelar pada Rabu pekan depan.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

17 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

23 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal