Tidak Lagi Ditegur, Pelanggar PSBB di Makassar Akan Langsung Disanksi UU Karantina

Antara
Pantauan TMC Polda saat polisi menindak pelanggar PSBB. (Foto: Dok TMC).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi akan lebih tegas dalam perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Susel). Pelanggar bukan sekadar kena tegur, tapi akan langsung dikenakan sanksi Undang-Undang Karantina.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, perpanjangan PSBB di Kota Makassar ini bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona. Karena itu, warga yang membandel akan langsung mendapat hukuman dari petugas.

"Pada PSBB jilid pertama itu masih banyak pelanggar hingga berakhirnya PSBB, dan diperpanjang oleh pemerintah daerah. Kami tidak ingin kesalahan berulang, sehingga kami akan bertindak lebih tegas," kata Kombes Pol Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (10/5/2020).

Dia mengatakan, pada perpanjangan PSBB, penegakan hukum lebih ditekankan kepada mereka yang melanggar berulang. Menurutnya, warga masih membandel dengan tidak menggunakan masker, keluar tanpa ada keperluan hingga berkerumun.

Selama masa PSBB tahap pertama, petugas tidak memberikan sanksi kepada pelanggar. Mereka hanya diberikan surat teguran agar tidak mengulanginya lagi atau sekadar diminta putar balik kendaraan.

Namun, pada tahap dua PSBB, setiap pelanggar sudah akan dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dia berharap masyarakat sadar diri dengan perpanjangan PSBB ini.

"Sebenarnya kita hanya berharap masyarakat supaya mau sadar, dan memahami bahwa pemberlakuan aturan PSBB bukan untuk petugas di lapangan namun untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

2 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

3 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

3 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

8 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal