2 Polisi Penembak Laskar FPI Menangis sambil Sujud Syukur Usai Divonis Bebas

Ari Sandita Murti
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tangis haru serta sujud syukur dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella usai divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Keduanya terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, keduanya juga sujud syukur setelah vonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya berterima kasih atas putusan yang dinilai adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.

"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dapat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya divonis bebas hakim di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
17 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

2 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

4 bulan lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

4 bulan lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal