Asyik Main Judi Remi, 2 Perempuan dan 3 Laki-Laki di Tomohon Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Para pelaku judi kartu remi yang diamankan polisi di Tomohon, Kamis (3/8/2023). (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pelaku judi kartu remi di Kelurahan Matani 1, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (3/8/2023). Penangkapan ini dilakukan anggota tim Resmob Polsek Tomohon Tengah.

Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh mengatakan, ada lima orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki.

“Lima pelaku yang diamankan yakni laki-laki berinisial YS (65), JP (24) dan MM (37). Kemudian perempuan CS (31) dan RS (20). Kelimanya diamankan di TKP sore tadi,” ujarnya, Kamis (3/8/2023) malam.

Menurutnya, penangkapan para pelaku judi ini berawal dari informasi masyarakat. Mendapat laporan warga, anggota Polsek langsung menyelidiki dengan menuju ke lokasi.

“Jadi TKP aktivitas judi di sebuah tempat kos. Tim segera menuju TKP dan mengamankan para pelaku,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp180.000 dan 4 buah handphone.

“Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Tomohon Tengah untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Medan, 3 Rumah dan Tempat Kos Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

57 tahun lalu

3 Perempuan Ditangkap di Bangka Barat, 66 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

57 tahun lalu

Tragis! Perempuan 24 Tahun Tewas Tertemper KA Purwojaya di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal