Cabuli Gadis 15 Tahun di Penginapan, Pria asal Minsel Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap Satreskrim Polres Minsel. (Foto: Subhan Sabu)

AMURANG, iNews.id - Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yakni berinisial AL alias Ams (43) warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga.

"Kasus cabul ini terjadi di salah satu penginapan yang ada di Amurang. Korbannya gadis berumur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa," ujar Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Sabtu (3/10/2020).

Dia menjelaskan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis TV ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/316/X/2020/SULUT-Res Minsel tanggal 1 Oktober 2020. Dia diamankan petugas tanpa perlawanan pada Jumat (2/10/2020).

"Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Minsel untuk mengetahui motif, serta hal-hal yang berkaitan dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

20 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

20 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal