Cabuli Gadis 15 Tahun di Penginapan, Pria asal Minsel Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap Satreskrim Polres Minsel. (Foto: Subhan Sabu)

AMURANG, iNews.id - Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yakni berinisial AL alias Ams (43) warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga.

"Kasus cabul ini terjadi di salah satu penginapan yang ada di Amurang. Korbannya gadis berumur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa," ujar Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Sabtu (3/10/2020).

Dia menjelaskan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis TV ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/316/X/2020/SULUT-Res Minsel tanggal 1 Oktober 2020. Dia diamankan petugas tanpa perlawanan pada Jumat (2/10/2020).

"Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Minsel untuk mengetahui motif, serta hal-hal yang berkaitan dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal