Curi Motor di Manado, Pria Tondano Minahasa Ini Ditangkap Polisi

Cahya Sumirat
Pelaku bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha ditangkap polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di Kelurahan Dendengan Dalam, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku laki-laki berinisial MSJR Alias Exel (25), warga Tataaran, Kecamatan Tondano, Minahasa. 

"Kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 13 April 2023 di mana korban Nen Tembengi kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan pintu rumahnya di Kelurahan Dengan Dalam," kata Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Minggu (16/4/2023).

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi. Laporan direspons cepat oleh tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku yang berada di Kota Tomohon.

“Pelaku bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha, No Polisi DB 3251 AH sudah diamankan dan di giring Ke Mako Polsek Tikala Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

10 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

20 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

2 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal