Dilarang Minum Miras, Pria Ini malah Aniaya Pacar

Subhan Sabu
Pria berinisial RD (19) ditangkap polisi.(Foto: iNews.id)

MANADO, iNews.id - Seorang pria berinisial RD (19) tega menganiaya pacarnya sendiri berinisial M (18) hanya karena dilarang untuk minum minuman keras (miras). Pelaku kemudian ditangkap tim opsnal Polresta Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken pada Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.

“Pemicunya, korban melarang pelaku untuk pergi minum miras bersama teman-temannya,” kata Iptu Sumardi," Senin (14/2/2022).

Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban dengan memukulnya dibagian wajah dan menggigit bahu dan tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, dan juga luka bekas gigitan di bahu serta tangannya. 

“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” ujar Iptu Sumardi.

Laporan direspons cepat tim opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Iptu Sumardi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
16 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

27 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

2 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

4 bulan lalu

Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Setimpal!

7 bulan lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal