Hamili Gadis Tak Mau Tanggung Jawab, Pemuda di Minahasa Masuk Penjara

Subhan Sabu
Ilustrasi gadis korban pencabulan oleh kekasih hamil di Minahasa. (Foto: Istimewa)

MINAHASA, iNews.id - Pemuda berinisial TK (19) ditangkap Unit II Resmob Polres Minahasa. Pria asal Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada gadis berinisial AT (17) hingga korban hamil.

Katim Unit II Resmob Minahasa Bripka Surya mengatakan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sejak Juli 2021. Saat itu, korban dijemput pelaku di rumahnya di Desa Kembuan 1, Kecamatan Tondano Utara.

“Jadi saat itu pelaku menjemput korban lalu membawa dia ke rumahnya. Sampai di sana, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan memaksanya bersetubuh,” ujar Surya, Jumat (11/3/2022).

Setelah dibujuk, korban dan pelaku berhubungan intim sebanyak satu kali. Usai kejadian tersebut, keduanya makin sering sering bersetubuh hingga korban hamil dengan usia kehamilan 25 <inggu.

"Korban hami pada September 2021. Dia memberitahu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Namun sampai pada hari ini pelaku tidak menepati janji tersebut,” katanya.

“Pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya kami bawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses penyelidikan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ngeri! Gadis Diterkam Buaya saat Cuci Pakaian di Sungai Way Semaka Tanggamus

11 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

2 bulan lalu

Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

2 bulan lalu

Gadis asal Wajo Ditemukan Tinggal Kerangka usai Hilang 2 Tahun, Dibunuh Sopir Travel

3 bulan lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal