Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza Artamevia dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Reza Artamevia dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara alias 1,5 tahun atas tindakan penyalahgunaan narkoba. Tuntutan ini terungkap dalam sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Reza Artamevia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU.

Meski begitu, JPU menghendaki masa hukuman Reza Artamevia dikurangi lamanya waktu rehabilitasi sang penyanyi.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba setelah tertangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Saat ini, Reza Artamevia masih mengikuti program rehabilitasi di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
18 jam lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

4 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

20 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal