Mabuk lalu Pukul Tetangga, Pria Kakaskasen Ini Dijemput Tim Totosik Polres Tomohon

Arther Loupatty
Tersangka berinsial HP (27) diduga melakukan penganiayaan terhadap Rony Maitun (40).(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (12/12/2021) malam. Tersangka berinsial HP (27) diduga melakukan penganiayaan terhadap Rony Maitun (40).

"Keduanya saling bertetangga, yang tinggal di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan 3. Penganiayaan dipicu karena selisih paham akibat mabuk di acara arisan di rumah korban," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (13/12/2021).

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan saat itu tersangka merasa risih dengan beberapa pria yang tidak ia kenal, dan kemudian mengajaknya untuk berkelahi. Ketika itu korban berusaha melerainya, namun justru korban mendapatkan pukulan berulang kali dari tersangka.

Usai melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya.

"Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Polres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

1 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

6 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

7 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

14 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal