Polisi Bongkar Tempat Penampungan Miras Cap Tikus Jaringan Bitung-Surabaya

Subhan Sabu
Beberapa minuman keras yang diamankan polisi. (Foto: Dok. Humas)

BITUNG, iNews.id - Polres Bitung membongkar tempat penampungan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang tidak dilengkapi surat izin di wilayah Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Rencananya minuman tersebut dikirim ke Surabaya.

Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Karel Tangay mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat penampungan minuman beralkohol di rumah warga berinisial FH (30).

 "Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan liter cap tikus yang diisi dalam 240 botol dan tiap botolnya berukuran 1.5 liter yang dikemas lagi dalam 15 kardus," kata AKP Karel Tangay, Selasa (13/7/2021).

Hasil interogasi FH selaku pemilik rumah mengaku bahwa minuman keras cap tikus tersebut milik seorang warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung berinisial A yang dibawa dan disimpan di rumahnya untuk proses pengepakan.

"Rencananya ratusan botol cap tikus tersebut akan diselundupkan ke luar pulau Sulawesi yaitu pulau Jawa tepatnya Kota Surabaya dengan menumpangi Kapal KM Labobar," ujar AKP Karel Tangay.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
19 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal