Polisi Tahan ASN Pemkab Gorontalo karena Penyalahgunaan Narkoba

Antara
Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu (kiri) menunjukan barang bukti pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (14/7/2022). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan dua orang lain berinisial YAT, AD, dan EH. Ketiganya kedapatan menyalahgunakan narkoba.

"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, Kamis (14/7/2022).

Heny menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. AD mengaku sabu-sabu itu dipesan tersangka YAT dan tersangka EH.

"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya.

Barang bukti dalam kasus tersebut ialah sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo.

"Dari barang bukti sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

4 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

6 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

10 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

22 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal