Polres Bolmong Musnahkan Barang Bukti Miras dan Kimia Berbahaya

Subhan Sabu
Pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh kapolres bersama para pejabat dan tamu undangan yang hadir.(Foto: Humas)

BOLAANG MONGONDOW, iNews.id - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan barang bukti hasil operasi kepolisian berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bahan kimia. Cap tikus sebanyak 3.147 liter dan bahan kimia berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 92 kilogram dimusnahkan di  halaman Mapolsek Dumoga Timur, Rabu (15/9/2021).

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Bolmong, sejak Mei hingga awal September ini,” kata Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu. 

AKBP Nova Irone Surentu menjelaskan razia minuman keras dilakukan secara mobile di sejumlah warung, juga secara stasioner di lokasi yang sering dijadikan jalur penyelundupan cap tikus ke daerah lain. 

“Jadi kami juga stand by di lokasi tertentu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan. Hasilnya ditemukan cap tikus tanpa izin edar di kendaraan tersebut,” tutur Kapolres, Kamis (16/9/2021).

Sedangkan bahan kimia berbahaya jenis air raksa ditemukan oleh petugas saat diangkut dengan kendaraan dan belum digunakan. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
23 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

1 bulan lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

2 bulan lalu

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi

2 bulan lalu

Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Kabaena Sultra, 2 ABK Tewas 13 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal