Produser Film asal Jepang Divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Junta Myanmar, Salah Apa?

Umaya Khusniah
Ilustrasi produser film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar. (Foto:Ist)

TOKYO, iNews.id - Toru Kubota (26), pembuat film dokumenter asal Jepang ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia kemudian divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi.

Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.

Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan,

"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

1 bulan lalu

Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026

2 bulan lalu

Penampakan 4 Kura-Kura Raksasa Aldabra di KBS, Bobot 100 Kg

2 bulan lalu

Atraksi Pertunjukan Reog Ponorogo Ramaikan Festival Indonesia di Jepang

3 bulan lalu

Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal