Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Penjualan Disita Polresta Manado

Cahya Sumirat
Petugas menemukan ratusan botol miras tanpa izin penjualan. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Unit Resmob Polresta Manado. Ratusan botol miras tanpa izin penjualan tersebut disita pada Rabu (18/5/2022).

“Miras disita dari seorang penjual di Kombos, Kecamatan Singkil,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kamis (19/5/2022).

Dikatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Kombos terjadi penjualan miras tanpa izin.

“Dari gudang penyimpanan, petugas menemukan 204 botol Bir Valentine, 36 botol Bir Hitam Guinness, 108 botol Bir Balihai dan 129 botol Bir Bintang,” rinci Kombes Pol Sirait.

Pelaku dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 46 ayat 34. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
23 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

1 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

2 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

2 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal