Razia Miras, Polres Minahasa Amankan 162,5 Liter Cap Tikus di Langowan Selatan

Cahya Sumirat
Petugas mendapati sekitar 162,5 liter miras cap tikus. Barang bukti diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Humas)

MINAHASA, iNews.id – Satresnarkoba Polres Minahasa menggelar razia  terhadap penampung dan pengedar minuman keras (miras) tanpa izin. Hasilnya petugas mendapati sekitar 162,5 liter miras cap tikus, Kamis (16/12/2021) siang.

Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung mengatakan, razia tersebut dilakukan di Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Erween Tanos.

“Petugas menemukan satu lokasi penampungan miras jenis cap tikus tanpa izin, milik SK, warga Manembo, Langowan Selatan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, lanjut Iptu Johan Rantung,  barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

“Razia miras terus kami gencarkan, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ucap Iptu Johan Rantung.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

10 bulan lalu

Jateng Diserbu 8,6 Juta Orang saat Nataru, Diprediksi Masih Akan Bertambah

10 bulan lalu

Arus Libur Nataru Padati Jalur Arteri Karawang, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup

10 bulan lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Car Free Night di Malioboro Jelang Tahun Baru

10 bulan lalu

Pantai Widuri Pemalang Dipadati 1.500 Wisatawan, Polisi Perketat Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal