Usai Mabuk Bareng, 2 Teman di Minut Duel Pakai Parang Gegara Tersinggung

Subhan Sabu
Timsus Maleo Polda Sulut menangkap pelaku penganiayaan dengan sajam di Minahasa Utara. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Tim Khusus MaleoPolda Sulut menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yakni Deky Maramis (38), warga Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dia diamankan di lokasi persembunyian di perkebunan kelapa Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe

Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampow mengatakan, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arlian Tangka. Antara pelaku dan korban saling mengenal dan berteman.

Kronologi kejadian berawal saat korban datang ke rumah terduga pelaku pada Selasa (8/9/2020) pukul 00.30 Wita. Dia ketika itu membawa miras jenis cap tikus dan mengajak Deky minum bersama.

Saat itu, korban mengancam kalau ada yang pergi dari lokasi tempat mereka pesta miras akan dia tikam.

Deky sebagai tuan rumah tersinggung kemudian menegur korban namun tidak dihiraukan. Karena sama-sama sudah dalam keadaan mabuk, terduga pelaku kemudian mengambil parang dan mengajak korban berduel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

1 hari lalu

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

1 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

1 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

2 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal