Warga Minahasa Selatan Nekat Jual Sapi Hasil Curian

Cahya Sumirat
Sapi milik warga hasil curian. (Foto: Dok Polres Lobar/Ilustrasi)

MINSEL, iNews.id - Seorang pria inisial HK alias Harto (31), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan petugas Kepolisian Sektor Tenga (Polsek Tenga). Dia dilaporkan terkait kasus pencurian hewan ternak sapi.

"Tersangka memindahkan sapi setelah dirasa aman, sapi tersebut dijual. Aksi nekat tersangka ini dilakukan siang hari pada akhir bulan Desember 2022 lalu," ujar Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan, Kamis (19/01/2023).

HK (Harto) diamankan selaku tersangka pencurian hewan ternak sapi oleh korban Mastia Tabuan, warga Sapa Timur, Kecamatan Tenga.

Tersangka diamankan di kebunnya oleh pihak kepolisian setelah pihak korban membuat laporan. 

"Lelaki HK kami amankan pada Sabtu (14/1/2023), setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Mulyadi.

Tersangka HK (Harto) dijerat dengan pasal persangkaan 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal