Awali Tahun Baru 2022, Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Dharmasraya

Nur Ichsan Yuniarto
Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat menangkap dua pelaku narkoba. (Foto: Humas Polri)

DHARMASRAYA, iNews.id - Polres Dharmasraya mengawali Tahun Baru 2022 dengan menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu. Mereka diamankan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya dari hasil pengembangan kasus.

Idenitas kedua pelaku yakni berinisial AS (52) dan YI (40). Mereka ditangkap dalam sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Salah satu pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata seorang residivis.

“Pelaku yang ditangkap yakni AS dan YI. Mereka warga Nagari Koto Baru,” ujar Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap, Kamis (6/1/2022).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga berisi sabu. Kemudian satu unit handphone dan seperangkat alat isap sabu.

“Pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

15 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

17 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

18 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

20 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal