Berduaan di Kamar Penginapan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP

Rus Akbar
Petugas Satpol PP Padang saat menggerebek pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam kamar penginapan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan digerebek petugas dalam kamar penginapan yang ada di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/2/2022) dini hari. Total ada tiga pasangan yang diamankan petugas Satpol PP Kota Padang.  

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah terkait penginapan dan tempat kos melanggar aturan. Petugas langsung merespons dan benar saja ada pasangan bukan suami istri berduaan dalam kamar.

"Dua pasangan kami dapati dalam satu kamar. Kemudian satu pasangan lagi di kamar yang lain. Mereka tidak memiliki surat nikah dan kami lanjutkan pengawasan ke penginapan sesuai perda dan hasilnya tidak ada yang kami temui pelanggaran," ujarnya, Senin (14/2/2022)

Kemudian ketiga pasangan ini dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

"Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako. Kami minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah ditemukan di penginapannya tersebut," kata Mursalim.

Kasat menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas. Mereka dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda  akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal