Ini Larangan Rumah Makan di Padang selama Ramadhan, Melanggar Didenda Rp50 Juta

Rus Akbar
Gedung Kantor Wali Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Ist)

PADANG, iNews.id - Operasional usaha rumah makan dan sejenisnya di Kota Padang, Sumatera Barat baru boleh dibuka mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadhan. Aturan ini dikeluarkan Wali Kota Padang Fadly Amran lewat surat imbauan nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Padang juga melarang usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard memberikan fasilitas musik audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1446 H.

Tak hanya itu, mantan Wali Kota Padang Panjang ini juga meminta pemilik usaha karaoke, pub, bar, diskotek, kelab malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel dilarang buka dari H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Ramadhan.

"Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," tulis aturan tersebut dikutip, Sabtu (1/3/2025). 

Kemudian Fadly mengimbau seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan 1446 H/2025 M. Dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya. 

"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum Muslimin dan Muslimat untuk makan sahur agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa santun sehingga tidak menggangu orang lain," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Pria di Padang Tewas Ditikam Sahabat, Dipicu Cemburu dan Cinta Segitiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal