Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Antara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 tersangka korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 12 tersangka korupsiganti rugilahan tol Padang-Sicincin. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.

"Kami lakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suryanto di Padang, Rabu (2/12/2021) sore.

Para tersangka yang ditahan yakni penerima ganti rugi, aparat pemerintahan Nagari (desa), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang.

Seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi yakni SY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Dia akan dipanggil kembali pada pekan depan.

"Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Proses pemberkasan kasus juga terus kami kebut," katanya.

Suryanto menjelaskan, ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin merupakan proyek nasional. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp28 miliar.

"Diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

1 bulan lalu

Gunung Marapi Erupsi Luncurkan Lava Pijar dan Kolom Abu 2.000 Meter

1 bulan lalu

Dahsyatnya Banjir Bandang Solok, 100 Rumah Terdampak hingga Jembatan Putus

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal