Bikin Jalan di Hutan Lindung, Perusahaan Tambang Didenda Rp20 Miliar

balaputra
Kejari Lahat eksekusi denda Rp20 miliar perusahaan tambang yang bikin jalan di hutan lindung. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeksekusi pembayaran denda Rp20 miliar dengan terdakwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya. Perusaahaan ini didakwa bersalah karena sudah melakukan perambahan hutan lindung untuk akses masuk ke tambang

Eksekusi denda dilakukan Kejari Lahat di Kantor Bank BRI Lahat. Penarikan dari kas perusahaan dilakukan setelah keputusan pengadilan menjatuhkan pidana kepada PT Lahat Pulau Pinang Bara jaya dengan denda sebesar Rp20 miliar. 

Kepala Kejari Lahat Nilawati mengatakan, ada dua terpidana dalam kasus perambahan hutan lindung tanpa izin ini. Pertama direktur perusahaan dan kedua korporasi. 

Luasa hutan lindung yang dirambah perusahaan ini sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 6 meter yang digunakan sebagai jalur menuju tambang.

"Perusahaan tersebut melanggar pasal 89, 97 dan 25 UU tengang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perusahaan dijatuhkan denda, namun tetap bisa beroperasi karena dalam putusan MA tidak ada penutupan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Polisi Juara Tilawatil Quran di Sumsel, Jebolan Madrasah yang Akan Dikirim ke Aceh

57 tahun lalu

Gedung Baru Polda Sumsel Punya Perpustakaan Digital, Terbuka untuk Umum

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 19 Orang

57 tahun lalu

Capaian Vaksinasi Lansia di OKU Sumsel Masih Rendah, Ini Kendalanya

57 tahun lalu

Daftar Kasus Hukum di Sumsel yang Dihentikan Melalui Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal