BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp5,6 Miliar

Dede Febriansyah
Pemusnahan narkoba.( foto:Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 5.535 gram. Narkoba senilai Rp5,6 miliar ini dimusnahkan di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (1/4/2021).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang.

"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," katanya, Kamis (1/4/2021).

BNNP akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumsel dan diharapkan dengan pemusnahan ini bisa menekan dan memutus penyebaran jaringan narkotika.

"Saya mohon dukungan dari semuanya baik dari masyarakat, kalau memang ada informasi laporkan dan kita tindaklanjuti," katanya.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari empat tersangka yang ditangkap di tempat berbeda. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Kirim 30.000 Kubik Tanah untuk Pantai Buatan di Pulau Kemaro

57 tahun lalu

Herman Deru Minta Bulog Maksimal Serap Hasil Panen Petani di Sumsel

57 tahun lalu

Mendagri dan Gubernur Sumsel Tinjau Vaksinasi Lansia dan Ojol di Palembang

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Bolehkan Mudik, Ini Tanggapan Epidemiolog Unsri

57 tahun lalu

22 Polsek di Sumsel Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal