Curi Handphone Teman, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

M David
Polisi menangkap pelaku pencurian handphone teman di rumah susun Palembang. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Firmansyah, pelaku pencurian handphone di rumah susun di kawasan Bukit Kecil Palembang. Firmansyah mencuri handphone di rumah temannya sendiri yang sedang tertidur. 

Pelaku ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perwalanan di rumahnya. Pelaku yang mengakui perbuatannya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku beraksi saat korban tertidur dan meletakkan handphone di sampingnya. 

"Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian dan handphonenya hilang setelah terbangun dari tidur. Korban lalu membuat laporan ke polisi," ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Selain malu karena mencuri barang milik teman, Firmansyah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Kerahkan Ratusan Pol PP, Pagar Blokade SMKN 3 Kayuagung Dibongkar

57 tahun lalu

Cuaca 1 November, Sebagian Wilayah Sumsel Hujan Disertai Petir

57 tahun lalu

Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkoba, 35 Tersangka Diamankan

57 tahun lalu

Realisasi KUR di Sumsel Mencapai Rp9 Triliun hingga Oktober 2022

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Motif Pria di Sumsel Bunuh Temannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal