Curi Mesin Steam Air di Kandang Ayam, Pemuda Muara Enim Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

MUARA ENIM, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang menangkap pelaku pencurian mesin steam air. Pelaku diketahui berinisial HD (20).

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri mesin steam air di kandang ayam milik perusahaan di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat lapooran dari pihak keamanan perusahaan," kata Priyatno, Sabtu (1/8/2020).

Priyatno menambahkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama, polisi menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian," kata dia.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku masih membawa alat steam tersebut. Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta.

"Pelaku dan barang bukti mesin steam air sudah kami amankan di Polsek Gelumbang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

14 hari lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

25 hari lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

26 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

29 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal