Ditetapkan Tersangka, Pemilik Gudang BBM Ilegal di OI Menyerahkan Diri

Dede Febriansyah
Polisi saat mendatangi lokasi gudang bbm ilegal yang terbakar di Ogan Ilir (OI). (Foto: Dede Ferdiansyah/iNews)

OGAN ILIR, iNews.id - Pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terbakar di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, pada Senin (26/9/2022) lalu, berinisial Y ditetapkan polisi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka pelaku langsung menyerahkan diri.

"Tersangka Y yang didampingi keluarganya telah menyerahkan diri, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," kata Kanit Pidsus Polres OI Iptu Surya, Rabu (28/9/2022).

Kata dia, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini baru satu tersangka. Y terancam dikenakan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu," jelasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, Puluhan Drum dan Tangki Solar Diamankan

2 tahun lalu

Gudang BBM Ilegal di Jambi Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik pada Genset

2 tahun lalu

Ledakan di Gudang BBM Ilegal Pangkalan Bun, 1 Orang Tewas Terpental 2 Meter

2 tahun lalu

Gudang BBM Ilegal di Tapsel Digerebek, Aktor Intelektualnya Ternyata Kepala Desa

2 tahun lalu

Kebakaran Hebat Diduga Gudang BBM Ilegal di Lampung, 2 Mobil dan 1 Motor Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal