Jaksa Akan Jemput Paksa Selebgram Palembang Alnaura terkait Kasus Penipuan

Dede Febriansyah
Kejari Palembang bakal jemput paksa Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Palembang akan menjemput paksa selebgram asal Kota Palembang, Alnaura Karima Pramesti, yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Perempuan cantik ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

"Sudah tiga kali kita panggil, namun belum datang juga. Jadi akan kita panggil paksa yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Alnaura Karima Pramesti (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.

Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Alnaura. 

"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA yang isinya menyatakan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," katanya.
 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol Palembang-Prabumulih Segera Diresmikan, Bisa Dipakai saat Mudik

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Aksi Tawuran Remaja di Palembang yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Ini Dugaan Penyebab Terjadinya Tawuran Remaja di Palembang yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Remaja di Palembang Tewas Dibacok saat Tawuran, 8 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Remaja di Palembang Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok, Diduga Korban Tawuran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal