Jual Narkoba di Bulan Puasa, Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi 

Era Neizma Wedya
Polisi tangkap dua tersangka narkoba di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sepasang pengedar narkoba di Palembang, Siti Nurjanah (30) dan Bambang Suteja (46) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat transaksi dengan polisi yang menyamar di Taman Sekanak Lambidaro

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery mengatakan, setelah dilakukan transaksi kedua tersangka langsung diciduk, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik berwarna hitam dengan berat 100,80 gram. “Keduanya langsung digiring ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,” katanya, Rabu (19/4/2023).

Selain barang bukti sabu turut diamankan satu HP merk Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam dan satu mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam BG 1415 LR.

Kini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan aksinya menjual narkoba. “Kita kenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M 5,3 Guncang Bengkulu Selatan, Dirasakan hingga Lubuklinggau Sumsel

57 tahun lalu

Hadapi Lonjakan Penumpang, BPTD Sumsel-Babel Tambah Jadwal Keberangkatan Kapal

57 tahun lalu

BMKG Ingatkan Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Pakai Sabu 3 Kali Sehari agar Semangat Kerja, Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jualan Sabu, Petani di Sumsel Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal