Kejaksaan Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Kasus Apa?

Dede Febriansyah
Penyidik Kejari OKU TImur geledah kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu (14/6/2023). (Foto: Dede F)

OKU TIMUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggeledah kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu (14/6/2023). Penggeledahan tersebut diduga dilakukan terkait penyelewengan dana hibah anggaran 2019 senilai Rp16,5 miliar.

Kasi Intel Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar mengatakan, pada tahun 2019 Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar yang diperuntukan membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pilkada OKU Timur tahun 2020 dan 2021. 

"Pengelolaan dan penggunaan dana hibah itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, untuk kerugian negara masih dalam proses," ujar Achmad, Rabu (14/6/2023).

Terhadap kasus tersebut, lanjut Achmad, pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka jika terdapat indikasi kerugian negara. "Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," katanya.

Dari pantauan, tim penyidik Kejari OKU Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi, baik dari Bawaslu OKU Timur maupun Bawaslu Provinsi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

57 tahun lalu

Sepanjang 2023, Ditlantas Polda Sumsel Tilang 442 Truk ODOL

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Suami Pembunuh Istri di Bandung 

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Naura On Fire! Muara Enim United Libas Putri Sumsel

57 tahun lalu

Wisata Desa Pinang Banjar, Destinasi Terbaru dan Hit di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal