Kejari PALI Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai

Bisrun Silvana
Kejari PALI segera tuntaskan kasus dugaan korupsi normalisasi sungai. (Foto: ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kecamatan Abab. Tersangka lebih dari satu orang dari unsur pemerintahan dan pihak ketiga atau swasta. 

Normalisasi sungai di Kecamatan Abab ini dari Desa Batung ke Desa Tanjung Kurung. Proyek ini senilai Rp5 miliar dari APBD PALI tahun anggaran 2018. 

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto mengatakan, kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja dirinya menjadi Kepala Kejari PALI. 

"Penetapan kasus proyek normalisasi sungai kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga," ujarnya, Selasa (2/3/2021). 

Di samping akan mengumumkan calon tersangka kasus normalisasi Sungai kecamatan Abab, Agung juga menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI tahun 2017. Dalam kasus ini sejumlah nama telah menjadi tersangka dan bahkan DPO. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saksikan Pidato Perdana Anak yang Jadi Bupati, Ini Wejangan Wagub Sumsel

57 tahun lalu

Pisah Sambut Kejari PALI Disertai Serah Terima Kasus Menonjol

57 tahun lalu

Dituding Gelapkan Dana SPPD, Plt Sekwan PALI: Saya Nilai Itu Keliru

57 tahun lalu

Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

57 tahun lalu

Usai Pilkada TKS Setwan PALI Dirumahkan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal