Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai Abab

Bisrun Silvana
Kejari PALI tetapkan tersangka kasus korupsi Normalisasi Sungai Abab. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek normalisasiSungai Abab pada Dinas PUBM Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2018, Rabu (9/6/2021). Ketiga tersangka dua orang PNS dan satu lainnya swasta. 

Kajari PALI Agung Arifianto menjelaskan bahwa tim penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti. "Untuk itu tim penyidik menetapkan tiga orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi Sungai Abab," ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari, Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya, Rabu (9/6/2021).

Pada penetapan tersangka tersebut, lanjut Agung, berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021, di mana dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 Miliar rupiah.

"Ketiga tersangka berinisial SDH, JD, RN. Saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh PH (penasihat hukum) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya. Dua dari PNS dan satu tersangka lain non PNS," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Helikopter Water Bombing BNPB Siaga Cegah Karhutla di Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bantu Awasi Isolasi Masyarakat Positif Covid-19

57 tahun lalu

19 Provinsi Berpotensi Cuaca Ekstrem, Ada Sumsel?

57 tahun lalu

Hanya Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 36 Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Aktif Selama PPKM, 24 Polisi di Sumsel Terima Penghargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal